Lensa Bali melaporkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara Iran setelah keduanya terlibat pencurian dengan modus pengalihan perhatian terhadap pedagang di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Dua WNA berinisial BM, 47 tahun, dan MH, 71 tahun, dipulangkan dari Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026 setelah menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
BM dan MH memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan. Keduanya sebelumnya diamankan setelah kasus pencurian yang menyasar pedagang pasar tradisional.
Menurut detikBali, deportasi dilakukan setelah koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.
Modus Menukar Uang dan Mengalihkan Perhatian
Kasus bermula ketika dua WNA tersebut mendatangi Pasar Bajera.
Mereka berinteraksi dengan pedagang menggunakan pola yang diduga bertujuan mengalihkan perhatian.
Modus seperti ini sering digambarkan masyarakat sebagai hipnotis.
Namun dalam banyak kasus, pelaku sebenarnya menggunakan teknik distraksi dan manipulasi psikologis.
Korban dibuat fokus pada satu aktivitas.
Sementara itu, pelaku mengambil uang atau barang tanpa segera diketahui.
Metode penukaran uang sering digunakan.
Pelaku meminta melihat pecahan tertentu atau melakukan transaksi yang membingungkan.
Pedagang yang sibuk melayani dapat kehilangan konsentrasi.
Pasar Menjadi Sasaran karena Transaksi Tunai Tinggi
Pasar tradisional memiliki perputaran uang tunai yang tinggi.
Pedagang sering menyimpan uang di laci atau tas yang mudah dijangkau.
Kondisi tersebut membuat pasar menjadi sasaran menarik bagi pelaku kejahatan.
Lingkungan juga ramai.
Pelaku dapat berpindah dengan cepat.
Korban kadang baru menyadari kehilangan setelah beberapa menit.
Situasi tersebut membuat identifikasi pelaku menjadi lebih sulit.
Kamera pengawas dapat membantu.
Namun tidak semua pasar memiliki cakupan CCTV yang memadai.
Pelaku Sempat Diproses Secara Hukum
Deportasi bukan tindakan pertama dalam kasus ini.
Kedua WNA telah menjalani proses hukum pidana.
Setelah tahapan tersebut selesai, Imigrasi melakukan tindakan administratif.
Dalam sistem keimigrasian, warga asing yang melanggar hukum dapat dikenai deportasi.
Mereka juga dapat dimasukkan ke daftar penangkalan sesuai keputusan pejabat berwenang.
Tindakan ini berbeda dari hukuman pidana.
Seseorang dapat menyelesaikan perkara pidana kemudian tetap menghadapi konsekuensi keimigrasian.
Imigrasi Bali Tingkatkan Pengawasan
Jumlah WNA di Bali sangat tinggi dibanding banyak daerah lain.
Sebagian besar datang sebagai wisatawan dan mengikuti aturan.
Namun tingginya jumlah pendatang juga membuat potensi pelanggaran lebih besar secara absolut.
Imigrasi dalam beberapa bulan terakhir meningkatkan operasi pengawasan.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di bandara.
Petugas turun ke tempat tinggal, usaha, dan kawasan wisata.
Tujuannya memastikan izin tinggal sesuai aktivitas.
Kasus kriminal menjadi perhatian khusus.
WNA yang melakukan tindak pidana dapat merusak rasa aman masyarakat.
Istilah Hipnotis Perlu Dipahami Secara Hati-Hati
Masyarakat sering menggunakan istilah hipnotis untuk menjelaskan pencurian yang terjadi tanpa kekerasan.
Korban merasa bingung atau tidak sadar uangnya diambil.
Namun tidak semua kasus melibatkan hipnosis dalam pengertian klinis.
Pelaku dapat menggunakan teknik komunikasi cepat.
Mereka menciptakan tekanan waktu dan kebingungan.
Korban diminta melakukan beberapa hal sekaligus.
Ketika perhatian terbagi, pelaku mengambil kesempatan.
Memahami pola tersebut penting agar masyarakat dapat mencegah kejadian.
Pedagang sebaiknya tidak menyerahkan akses ke tempat penyimpanan uang kepada orang asing.
Pedagang Perlu Terapkan Batas Transaksi
Jika konsumen meminta menukar uang dalam jumlah besar, pedagang berhak menolak.
Tidak ada kewajiban melayani transaksi yang membuat tidak nyaman.
Uang hasil penjualan juga sebaiknya dipisahkan.
Jumlah besar dapat disimpan di tempat lebih aman.
Laci utama cukup berisi uang untuk kembalian.
Langkah sederhana tersebut mengurangi kerugian apabila terjadi pencurian.
Pedagang juga dapat bekerja berpasangan ketika melayani rombongan yang bertingkah mencurigakan.
Satu orang fokus melayani.
Orang lain memperhatikan barang dan uang.
Bali Tetap Terbuka bagi Wisatawan
Penindakan terhadap WNA tidak berarti Bali menutup diri.
Pariwisata internasional tetap menjadi bagian penting ekonomi.
Mayoritas wisatawan tidak memiliki masalah hukum.
Pengawasan justru dibutuhkan agar destinasi tetap aman.
Warga lokal perlu merasa terlindungi.
Wisatawan yang patuh juga mendapat lingkungan yang lebih nyaman.
Penegakan aturan membantu menjaga kepercayaan.
Pesan yang disampaikan sederhana: semua orang yang berada di Indonesia harus mematuhi hukum.
Deportasi Membawa Konsekuensi
Setelah deportasi, pihak imigrasi dapat mempertimbangkan penangkalan.
Lamanya bergantung pada keputusan dan jenis pelanggaran.
Jika masuk daftar penangkalan, WNA tidak dapat kembali ke Indonesia selama periode tertentu.
Langkah ini memberikan efek administratif setelah proses pidana selesai.
Negara juga perlu berkoordinasi dengan maskapai dan otoritas negara asal.
Dokumen perjalanan harus dipastikan valid.
Proses deportasi membutuhkan pengawalan apabila dianggap perlu.
Kasus Jadi Pengingat bagi Pedagang
Kejadian di Pasar Bajera memperlihatkan pencurian tidak selalu menggunakan ancaman fisik.
Manipulasi perhatian dapat sama efektifnya.
Pedagang perlu mengenali tanda-tanda.
Orang yang berulang kali meminta melihat uang, mengubah permintaan, atau membuat situasi tergesa-gesa perlu diwaspadai.
Tidak perlu langsung menuduh.
Namun kewaspadaan dapat ditingkatkan.
Jika ada indikasi pencurian, korban sebaiknya segera menghubungi petugas pasar atau polisi.
Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang pelaku ditemukan.
Deportasi dua WNA Iran ini menutup satu rangkaian perkara.
Namun pelajaran terpenting bagi masyarakat adalah memahami pola kejahatan sehingga modus serupa lebih sulit digunakan kembali.

















