LensaBali mencatat Polres Bangli membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi yang komunikasinya bermula dari media sosial. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua bayi laki-laki disebut sudah berpindah tangan melalui transaksi berbeda, sementara dua bayi perempuan lain ditemukan ketika polisi mengembangkan penyelidikan hingga kawasan Cakung, Jakarta Timur. Penyidik masih menelusuri orang tua kandung, asal bayi, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai seorang bayi laki-laki berusia sekitar satu setengah bulan yang dirawat warga di Desa Songan B, Kintamani.
Asal-usul anak tersebut kemudian diperiksa.
Penyelidikan membawa polisi kepada seorang warga Bangli yang diduga berperan sebagai perantara dan dua orang lainnya yang berada di Jakarta.
Perkenalan Berawal dari TikTok
Berdasarkan keterangan kepolisian, komunikasi awal muncul melalui TikTok.
Seorang tersangka pernah melakukan siaran langsung dan menyampaikan keinginan mengadopsi anak.
Interaksi tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp pada Juli 2026.
Percakapan yang awalnya berkaitan dengan adopsi diduga berubah menjadi transaksi.
Bayi pertama ditawarkan dengan nilai Rp24 juta.
Polisi menyebut penyerahan dilakukan pada 31 Juli di kawasan Jalan Raya Kintamani menuju Petang.
Perantara kemudian menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas jasanya.
Transaksi Kedua Menggunakan Harga Berbeda
Sebulan kemudian komunikasi kembali terjadi.
Kali ini terdapat bayi lain yang ditawarkan.
Menurut kronologi kasus, nilai yang disepakati antara perantara dan pihak pemasok disebut Rp23 juta.
Namun, pihak yang menerima bayi di Bali diberi informasi bahwa harganya Rp35 juta.
Transaksi kedua berlangsung pada 31 Agustus di kawasan Kintamani.
Perbedaan angka tersebut penting karena menunjukkan dugaan keuntungan yang diperoleh dari proses perantara.
Polisi masih mendalami aliran seluruh uang.
Pengembangan Membawa Polisi ke Jakarta
Penyidik tidak berhenti setelah menemukan dua bayi di Bali.
Profiling digital dan penelusuran terhadap pihak yang mengantar bayi membawa tim ke Cakung, Jakarta Timur.
Dua tersangka kemudian diamankan.
Saat proses tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang dititipkan di sebuah tempat kos.
Kedua bayi itu kemudian dibawa untuk pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, penanganannya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Asal Bayi Menjadi Pertanyaan Terbesar
Salah satu pekerjaan utama polisi sekarang adalah mengetahui dari mana bayi-bayi tersebut berasal.
Penyidik perlu mengidentifikasi orang tua kandung serta mengetahui bagaimana proses penyerahan pertama terjadi.
Hal ini penting karena perdagangan orang bisa melibatkan banyak tahapan.
Orang yang mencari bayi belum tentu orang yang mengantarkan.
Perantara juga bisa berbeda dari pihak yang menerima pembayaran.
Jika jaringan lebih luas memang ada, penangkapan tiga orang saja belum tentu menyelesaikan seluruh rantai.
Bukti komunikasi, transfer dana, perjalanan, dan keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memetakan hubungan tersebut.
Adopsi Legal Bukan Transaksi Privat
Kasus ini juga memperlihatkan perbedaan besar antara pengangkatan anak secara sah dan transaksi informal.
Adopsi tidak dapat dilakukan hanya karena dua pihak sepakat menyerahkan anak.
Prosedur hukum dibuat untuk memastikan kepentingan terbaik anak.
Calon orang tua perlu melalui pemeriksaan serta proses yang ditentukan, termasuk keputusan pengadilan.
Tujuannya bukan mempersulit keluarga yang ingin mengangkat anak.
Prosedur justru memastikan anak tidak dipindahkan berdasarkan uang, tekanan, atau informasi palsu.
Kapolres Bangli mengingatkan masyarakat agar tidak mengadopsi anak melalui cara informal karena berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun perlindungan anak.
Media Sosial Membuka Pintu Baru bagi Kejahatan
Platform digital memungkinkan orang asing terhubung dalam hitungan menit.
Manfaat tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Interaksi awal bisa terlihat seperti unggahan biasa.
Percakapan kemudian berpindah ke aplikasi privat sehingga jauh lebih sulit diawasi publik.
Dalam kasus Bangli, TikTok disebut menjadi titik awal hubungan, sedangkan pembahasan transaksi kemudian berlangsung melalui WhatsApp.
Pola ini menjadi pengingat bahwa penawaran bayi, dokumen adopsi cepat, atau jasa memperoleh anak melalui media sosial patut dicurigai.
Masyarakat sebaiknya melaporkan penawaran semacam itu kepada aparat atau lembaga perlindungan anak.
Kerentanan Ekonomi Bisa Dieksploitasi
Polisi juga menelusuri bagaimana bayi diperoleh dari pihak sebelumnya.
Dalam kasus perdagangan orang, kesulitan ekonomi sering menjadi faktor yang dimanfaatkan pihak lain.
Keluarga yang menghadapi tekanan finansial dapat berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap tawaran uang.
Masalah kemiskinan tentu tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
Layanan sosial perlu mampu menemukan keluarga yang membutuhkan bantuan sebelum situasi mereka dimanfaatkan pihak yang mencari keuntungan.
Status Hukum Harus Dibedakan
Tiga orang dalam perkara sudah berstatus tersangka.
Sementara dua warga Bali yang menerima bayi masih berstatus saksi dalam perkembangan yang diumumkan polisi pada 24 September.
Status tersebut dapat berubah jika penyidik menemukan bukti baru.
Karena itu, pemberitaan perlu berhati-hati agar tidak menyebut semua orang yang diperiksa sebagai pelaku.
Begitu pula ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum.
Kesalahan pidana secara final ditentukan oleh pengadilan.
Perlindungan Bayi Menjadi Prioritas
Selain penyidikan, keselamatan bayi tidak boleh terlupakan.
Mereka membutuhkan pemeriksaan kesehatan, tempat aman, makanan yang sesuai usia, serta pendampingan.
Identitas mereka juga perlu dilindungi.
Informasi mengenai anak dalam kasus kriminal tidak semestinya disebarluaskan hanya demi memenuhi rasa ingin tahu publik.
Dua bayi perempuan yang ditemukan polisi telah ditangani Dinas Sosial setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Perkembangan kasus kini akan bergantung pada kemampuan penyidik membuka asal-usul bayi dan hubungan antarpihak.
Pengungkapan melalui Polres Bangli menunjukkan bahwa istilah “adopsi” tidak boleh digunakan untuk menutupi transaksi anak.
Ketika seorang bayi diberi harga dan berpindah tangan berdasarkan pembayaran, persoalannya sudah jauh melampaui urusan keluarga. Negara perlu memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, identitas, dan proses pengasuhan yang tidak ditentukan oleh transaksi tersembunyi di media sosial.











