banner 728x250

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026, di tengah sorotan soal transparansi dan perlindungan hak warga.

banner 120x600
banner 468x60

LensaBali menyoroti babak baru pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini memasuki fase penting setelah DPR memastikan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Rancangan aturan tersebut diproyeksikan memperkuat upaya negara mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan terorganisir. Namun, dukungan terhadap percepatan pembahasan datang bersama tuntutan lain: aturan harus mencegah kesewenang-wenangan aparat dan memberikan perlindungan jelas bagi pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah.

DPR Pasang Tenggat 15 Desember

Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai sebelum akhir tahun. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni bahkan menyebut tanggal 15 Desember 2026 sebagai target pengesahan di rapat paripurna.

banner 325x300

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menghitung waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR. Dalam periode tersebut, parlemen harus menyelesaikan sejumlah tahap, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan paripurna.

Hingga akhir Agustus, Komisi III telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Puluhan kelompok masyarakat juga telah menyampaikan masukan tertulis. DPR menilai proses tersebut memberikan gambaran cukup luas tentang berbagai pandangan masyarakat terhadap rancangan undang-undang ini.

Pemerintah dan DPR Mengaku Satu Target

Pemerintah menyatakan tidak berbeda arah dengan DPR. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri terkait bekerja cepat agar pembahasan selesai tahun ini.

Yusril mengatakan pemerintah dan DPR sama-sama mengincar penyelesaian pada akhir 2026. Kesamaan target tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset relatif memiliki dukungan politik kuat dari dua cabang pembentuk undang-undang.

Pimpinan DPR juga menegaskan rancangan itu akan mencakup aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah ketentuan masih memerlukan penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP baru agar tidak saling bertentangan.

Dukungan juga datang dari lembaga antikorupsi. Pejabat KPK Indonesia menyatakan undang-undang perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pemberantasan korupsi, terutama ketika penegakan hukum perlu mengejar manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku dari tindak pidana.

Mengapa RUU Ini Dianggap Penting?

Selama ini, penanganan perkara pidana sering berfokus pada hukuman terhadap pelaku. Persoalannya, pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan, memindahkan, atau menyamarkan hasil tindak pidana sehingga negara kesulitan memulihkan kerugian.

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih khusus dalam menelusuri dan mengambil aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana. Bagi pemberantasan korupsi, pendekatan tersebut penting karena hukuman penjara saja belum tentu mengembalikan uang atau kekayaan yang hilang.

Namun, konsep ini juga menuntut aturan pembuktian yang ketat. Negara perlu bisa membedakan antara harta hasil kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah. Jika batas tersebut kabur, instrumen yang seharusnya memberantas korupsi justru berpotensi menimbulkan sengketa baru.

Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan

Sejumlah ahli yang hadir dalam rapat DPR menekankan agar undang-undang tidak membuka peluang aparat merampas harta yang tidak berkaitan dengan kejahatan. Salah satu masukan yang muncul adalah perlunya mekanisme pengembalian aset ketika penyitaan ternyata keliru atau ketika pemilik terbukti memperoleh hartanya secara sah.

Sahroni juga menegaskan aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat abuse of power atau tekanan terhadap lawan politik. Pernyataan ini penting karena kewenangan merampas aset memiliki konsekuensi besar bagi hak kepemilikan seseorang.

Menurutnya, tujuan utama rancangan tersebut tetap pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Karena itu, mekanisme kontrol, standar pembuktian dan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk membela haknya akan menjadi bagian penting dalam kualitas undang-undang nantinya.

Draf Belum Dibuka ke Publik

Satu persoalan yang terus mendapat perhatian adalah belum terbukanya draf terbaru kepada masyarakat. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan parlemen belum mempublikasikannya karena materi masih dirapikan dan belum melewati tim perumus serta tim sinkronisasi.

Menurut DPR, membuka dokumen yang belum final berisiko menimbulkan salah tafsir. Draf nantinya akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dan naskah akademik.

Alasan tersebut belum sepenuhnya menghapus kebutuhan transparansi. RUU Perampasan Aset menyentuh hak kepemilikan, kewenangan aparat dan proses hukum, sehingga masyarakat berkepentingan mengetahui secara rinci batas kekuasaan negara sebelum aturan disahkan.

Karena itu, komitmen Komisi III DPR membuka ruang masukan publik akan menjadi salah satu hal yang perlu diawasi sampai Desember. Parlemen sebelumnya menyatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi melalui RDPU maupun masukan tertulis selama proses pembentukan berlangsung.

Perjalanan Panjang Sejak 2008

RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan gagasan baru. Pembahasannya telah berjalan dalam berbagai bentuk sejak sekitar 2008, tetapi berkali-kali mengalami perlambatan. Tempo mencatat rancangan ini melalui perjalanan panjang lintas pemerintahan dan belum berhasil menjadi undang-undang pada periode-periode sebelumnya.

Situasi pada 2026 berbeda karena pimpinan DPR telah menetapkan tenggat konkret dan pemerintah menyatakan target yang sama. Dukungan lembaga penegak hukum juga memperkuat momentum politik untuk menyelesaikannya.

Meski begitu, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Target Desember perlu berjalan bersama pemeriksaan substansi yang cermat agar aturan tidak hanya kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga aman bagi masyarakat yang memiliki aset secara sah.

Desember Jadi Ujian Komitmen Politik

Pembahasan beberapa bulan mendatang akan menentukan apakah komitmen DPR dan pemerintah benar-benar menghasilkan undang-undang yang efektif. Isu utama bukan lagi sekadar kapan RUU Perampasan Aset disahkan, melainkan bagaimana aturan itu menyeimbangkan dua kepentingan: memperkuat kemampuan negara mengambil hasil kejahatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Jika target 15 Desember terpenuhi, Indonesia akan memiliki instrumen baru yang berpotensi mengubah pendekatan pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, kualitas aturan akan bergantung pada isi akhirnya, termasuk mekanisme pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, pengembalian harta yang salah sita, serta pengawasan terhadap aparat.

Karena draf final belum tersedia, beberapa rincian teknis masih perlu diverifikasi. Sementara itu, tekanan politik untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset terus menguat. Desember 2026 akan menjadi ujian apakah janji itu benar-benar berubah menjadi undang-undang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *