Serikat Pekerja Ingatkan Pembahasan Jangan Mengulang Polemik UU Cipta Kerja
LensaBali – Pembahasan RUU Ketenagakerjaan 2026 kembali mendapat sorotan dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI mengingatkan pemerintah dan DPR agar proses penyusunan aturan baru tidak mengulang persoalan yang pernah muncul dalam UU Cipta Kerja. Serikat pekerja meminta perlindungan buruh tetap menjadi bagian utama dalam setiap pasal.
Sorotan muncul ketika pembahasan regulasi ketenagakerjaan memasuki tahap penting. RUU tersebut lahir sebagai tindak lanjut perubahan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. DPR sebelumnya menyelesaikan proses harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Agustus 2026.
KSPSI menilai momentum ini seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki masalah yang selama ini dikeluhkan pekerja. Bukan sekadar memindahkan sejumlah ketentuan lama ke undang-undang baru.
KSPSI Ingatkan Pengalaman UU Cipta Kerja
Kekhawatiran utama kalangan buruh berkaitan dengan pengalaman pembentukan UU Cipta Kerja.
Regulasi tersebut sebelumnya memicu perdebatan panjang. Serikat pekerja menyoroti berbagai isu, mulai dari pengupahan hingga sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Karena itu, KSPSI meminta penyusun RUU Ketenagakerjaan 2026 mengambil pelajaran dari proses sebelumnya.
Pekerja ingin pembahasan berlangsung terbuka. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR benar-benar mempertimbangkan masukan serikat.
Inti peringatan KSPSI ialah jangan sampai regulasi baru justru menjadi “jilid kedua” dari persoalan UU Cipta Kerja.
Outsourcing Kembali Menjadi Sorotan
Salah satu isu yang kembali mengemuka adalah sistem outsourcing atau alih daya.
Koalisi buruh sebelumnya menyatakan kekhawatiran terhadap rumusan yang dinilai justru memperluas praktik tersebut. Mereka meminta aturan memberi batas yang lebih tegas mengenai jenis pekerjaan dan perlindungan pekerja outsourcing.
Bagi serikat pekerja, persoalan outsourcing bukan hanya menyangkut status pekerjaan.
Sistem kerja tersebut juga berkaitan dengan kepastian masa kerja, penghasilan, jaminan sosial, dan kesempatan pekerja memperoleh status yang lebih stabil.
Di sisi lain, dunia usaha melihat fleksibilitas tenaga kerja sebagai salah satu bagian dari pengelolaan bisnis.
Karena itu, aturan baru perlu mencari titik keseimbangan. Perusahaan membutuhkan kepastian menjalankan usaha, sementara pekerja membutuhkan jaminan bahwa fleksibilitas tidak menghilangkan hak dasarnya.
Pengupahan dan Pesangon Jadi Isu Penting
Pengupahan juga mendapat perhatian besar.
Serikat pekerja ingin formula upah tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kondisi pekerja. Mereka meminta aturan tidak hanya melihat produktivitas atau kemampuan perusahaan.
Persoalan lain muncul dalam mekanisme pesangon.
Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah cadangan pesangon. Skema tersebut bertujuan memastikan pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau pailit.
Kalangan buruh melihat gagasan itu dapat memberikan kepastian.
Namun, pengusaha memiliki kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap arus kas. Terutama jika perusahaan harus menyediakan dana dalam jumlah besar sejak awal.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan mendalam.
Aturan pesangon harus memberi kepastian kepada pekerja tanpa menciptakan mekanisme yang sulit diterapkan perusahaan.
PKWT dan Pemagangan Perlu Batas Jelas
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT juga masuk dalam daftar isu yang mendapat kritik.
Kalangan pekerja ingin status kontrak mempunyai batas yang jelas. Mereka khawatir pekerja dapat terus berada dalam hubungan kerja sementara tanpa kepastian jangka panjang.
Persoalan serupa muncul dalam program pemagangan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya menilai masa magang harus memiliki batas waktu yang terang. Program tersebut tidak boleh menjadi jalan bagi perusahaan untuk mendapatkan pekerja dalam jumlah besar tanpa kepastian status.
Magang pada dasarnya bertujuan memberikan pengalaman dan keterampilan.
Karena itu, program tersebut perlu berbeda dengan pekerjaan reguler.
Aturan yang jelas dapat melindungi peserta sekaligus memberi kepastian kepada perusahaan mengenai mekanisme pelatihan.
DPR Sebut RUU Bertujuan Memperkuat Perlindungan
Meski buruh menyampaikan sejumlah kritik, DPR memiliki pandangan mengenai tujuan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari sebelumnya mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan bertujuan memperkuat kepastian hak pekerja. Aturan itu juga diharapkan memberi landasan hukum yang mendukung perkembangan ekonomi nasional.
RUU tersebut turut membahas perlindungan pekerja sektor informal dan pekerja platform digital.
Selain itu, rancangan memuat ketentuan mengenai PKWT, outsourcing, upah minimum, pemagangan, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
DPR juga mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja.
Salah satu ketentuan membahas jaminan pesangon. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menyebut gagasan tersebut berasal dari DPR dan bukan usulan pengusaha maupun serikat buruh.
Waktu Pembahasan Jangan Mengorbankan Substansi
Persoalan berikutnya berkaitan dengan waktu.
RUU tersebut ditargetkan memasuki tahap penting pada Oktober 2026. Kondisi itu membuat pembahasan memiliki waktu yang relatif terbatas.
Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta target penyelesaian tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan buruh.
Ia mendukung penyelesaian RUU sesuai tenggat. Namun, menurutnya kualitas isi aturan harus tetap menjadi prioritas.
Pandangan tersebut sejalan dengan kekhawatiran serikat pekerja lain.
Undang-undang ketenagakerjaan menyentuh jutaan pekerja serta pelaku usaha. Kesalahan rumusan dapat menimbulkan dampak panjang terhadap hubungan industrial.
Karena itu, percepatan dan kualitas perlu berjalan bersama.
Dialog Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Dibutuhkan
Perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha sebenarnya bukan hal baru.
Kedua kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda.
Pekerja ingin kepastian kerja, penghasilan layak, pesangon, serta perlindungan ketika menghadapi PHK.
Pengusaha membutuhkan fleksibilitas, kepastian hukum, dan struktur biaya yang memungkinkan bisnis terus berjalan.
Pemerintah serta DPR berada di tengah dua kepentingan tersebut.
Dialog tripartit menjadi penting untuk menemukan rumusan yang dapat berjalan dalam praktik.
Sebelumnya, KSPSI juga menyatakan lebih memilih dialog dan pembahasan bersama daripada proses legislasi yang berlangsung secara terburu-buru.
RUU Ketenagakerjaan 2026 Jadi Momentum Perbaikan
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan 2026 pada akhirnya tidak hanya menyangkut perubahan pasal.
Regulasi ini menjadi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih jelas setelah berbagai polemik sebelumnya.
Peringatan KSPSI agar aturan baru tidak menjadi pengulangan masalah UU Cipta Kerja perlu dilihat sebagai bagian dari proses diskusi.
Pada saat yang sama, pandangan dunia usaha dan tujuan DPR untuk menjaga kepastian ekonomi juga perlu mendapat ruang.
Hasil akhirnya harus mampu memberikan kepastian bagi kedua pihak.
Pekerja membutuhkan perlindungan nyata. Pengusaha juga membutuhkan regulasi yang dapat diterapkan tanpa menciptakan ketidakpastian baru.
Karena itu, keterbukaan, partisipasi publik, dan pembahasan substansi menjadi hal penting sebelum RUU tersebut masuk ke tahap pengesahan.







