LensaBali menyoroti kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial S, 21 tahun, setelah mengikuti pesta karaoke bersama sejumlah rekannya di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka karena diduga memberikan ekstasi dan obat Riklona kepada korban. S kemudian ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini mendapat perhatian setelah Polsek Cengkareng mengungkap kronologi dan barang bukti pada Kamis, 10 September 2026. Polisi menyebut korban sempat menolak ketika pertama kali mendapat tawaran ekstasi. Penyidik juga menemukan percakapan korban dengan temannya yang menyebut adanya paksaan untuk mengonsumsi obat tersebut.
Karaoke di PIK 2 Berujung Tragedi
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 2 September. Menurut keterangan kepolisian, ID mengajak S dan beberapa teman lain untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Sebelum rombongan berangkat, tersangka disebut sudah menyiapkan ekstasi serta Riklona.
Saat berada di tempat karaoke, ID mengajak korban bersama seorang rekan berinisial ML menuju toilet. Korban sempat menolak tawaran obat, tetapi beberapa waktu kemudian ID kembali mengajak keduanya ke lokasi tersebut.
Polisi menyebut S dan ML kemudian masing-masing mendapat setengah butir ekstasi. Beberapa jam berselang, pemberian dalam jumlah serupa kembali terjadi. Artinya, berdasarkan kronologi penyidik, korban mendapat ekstasi secara bertahap selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan keterangan tersangka mengarah pada alasan ingin menikmati efek obat bersama-sama. Menurut polisi, ID mengaku tidak ingin mengonsumsinya seorang diri. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan nantinya perlu diuji bersama bukti lain dalam proses hukum.
Kondisi Korban Mulai Memburuk
Sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis, 3 September, rombongan meninggalkan tempat karaoke. Polisi menyebut ID kemudian memberikan dua butir Riklona kepada korban dan rekannya sebelum mereka menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Kondisi S mulai mengkhawatirkan ketika tiba di hotel. Ia tampak lemas dan membutuhkan bantuan untuk berjalan. Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift sehingga pihak hotel membantu menyediakan kursi roda.
Rombongan membawa S menuju kamar dan membaringkannya di tempat tidur. Namun pada sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama beberapa orang lain meninggalkan hotel sementara korban tetap berada di kamar.
Petugas hotel kemudian melakukan pengecekan sekitar pukul 13.30 WIB setelah kamar melewati waktu check-out. Saat itulah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Hotel segera menghubungi kepolisian dan petugas mulai melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Pemeriksaan Forensik Temukan Kandungan Zat
Penyelidikan kemudian bergerak melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, percakapan digital, barang bukti, serta pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Berdasarkan autopsi, polisi mengatakan tubuh korban mengandung amphetamine dan methamphetamine. Keterangan dokter forensik yang disampaikan kepolisian menyebut tubuh korban mengalami reaksi terhadap zat yang masuk.
Polisi juga menyita 19 butir Riklona, pakaian korban, dan rekaman CCTV hotel. Pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan hasil positif methamphetamine, amphetamine, serta benzodiazepine. Barang bukti tersebut sekarang menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Temuan forensik menjadi elemen penting karena penyidik perlu membuktikan hubungan antara zat yang diberikan, kondisi korban, dan kematian yang terjadi beberapa jam kemudian.
Korban Sempat Menolak Ekstasi
Salah satu bagian penting kasus berasal dari dugaan bahwa korban tidak mengonsumsi zat tersebut atas kemauan sendiri sejak awal. Kapolsek Cengkareng mengatakan S sempat menolak ketika mendapat tawaran ekstasi.
Penyidik juga mendapatkan pesan yang menurut polisi menunjukkan korban pernah menceritakan kepada temannya bahwa dirinya mendapat paksaan dari tersangka. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang sekarang digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi menyebut tersangka memberikan ekstasi lebih dari satu kali. Hal tersebut membuat perkara tidak hanya berfokus pada kepemilikan atau penggunaan narkotika, tetapi juga tindakan memberikan zat kepada orang lain hingga menimbulkan akibat serius.
Namun, penentuan akhir mengenai seluruh unsur pidana tetap berada dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Tersangka juga tetap memiliki hak hukum sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan tetap.
ID Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menyebut pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Penyidik kini masih melengkapi berkas dan menelusuri seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran pihak-pihak yang berada bersama korban pada malam tersebut.
Status tersangka terhadap ID juga membuat pemeriksaan saksi menjadi penting. Beberapa orang berada bersama korban sejak karaoke hingga tiba di hotel sehingga keterangan mereka dapat membantu menyusun kronologi secara lebih utuh.
Rekaman CCTV hotel ikut memberi gambaran tentang kondisi korban ketika tiba, siapa saja yang mendampinginya, dan waktu ketika orang-orang meninggalkan kamar.
Kasus Masih Memerlukan Pendalaman
Terungkapnya kronologi awal belum berarti seluruh pertanyaan dalam kasus ini telah selesai. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan tersangka, saksi, bukti digital, rekaman CCTV, dan hasil forensik sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan besarnya risiko ketika narkotika beredar dalam aktivitas hiburan. Efek zat tidak selalu dapat diperkirakan dari kondisi seseorang pada menit-menit awal setelah konsumsi. Kondisi korban yang semakin lemah seharusnya menjadi tanda serius untuk mencari pertolongan medis sesegera mungkin.
Sorotan sekarang tertuju pada proses hukum terhadap ID dan kelengkapan bukti yang polisi kumpulkan. Fakta bahwa korban sempat menolak, kemudian mengalami penurunan kondisi sebelum ditemukan meninggal, membuat penyidik harus mengurai setiap tahapan secara cermat.
Bagi keluarga korban, proses hukum tentu tidak dapat mengembalikan kehilangan yang terjadi. Namun pengungkapan kronologi, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta penyelesaian perkara secara transparan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian atas kematian mahasiswi berusia 21 tahun tersebut.







